
kondisi keuangan RI
Scenesjournal.com, Indonesia – Di tengah dinamika global dan tekanan ekonomi domestik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyampaikan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) September 2025 mengenai kondisi keuangan RI terkini.
Laporan ini menjadi refleksi terhadap seberapa kuat sistem keuangan Indonesia menahan guncangan dan bagaimana prospeknya ke depan. NERAKATOTO
Stabilitas Sistem Finansial Masih Terjaga
OJK menegaskan bahwa meskipun menghadapi tekanan dari eksternal — seperti perubahan kebijakan moneter global dan volatilitas pasar — stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan masih berada dalam kondisi yang wajar.
Aspek likuiditas lembaga keuangan dan solvabilitas masih menunjukkan margin aman. Sistem perbankan terutama tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi meskipun pertumbuhan kredit agak moderat.
Kinerja Intermediasi dan Kredit
Pada sisi intermediasi, penyaluran kredit masih tumbuh, meskipun tidak seagresif beberapa periode sebelumnya.
Beberapa jenis kredit menunjukkan performa lebih tinggi, misalnya kredit investasi serta kredit konsumsi. Sementara itu, kredit untuk modal kerja tetap tumbuh namun relatif lebih lambat, sejalan kebijakan kehati-hatian bank di segmen risiko tinggi.
Di sisi dana pihak ketiga (DPK), penghimpunan dana juga tumbuh positif. Giro, tabungan, dan deposito masing-masing mencatat pertumbuhan tahunan. Tren ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap rekomendasi perbankan masih cukup solid.
Kualitas Aset dan Rasio Risiko
Rasio Non Performing Loan (NPL) gross dan net di industri perbankan tetap terkendali di level yang relatif aman. Meski ada tekanan pada debitur tertentu, bank-bank besar umumnya memiliki cadangan rugi yang cukup untuk merespon risiko.
Loan at Risk (LaR) juga terpantau stabil, meski sedikit berfluktuasi. Rasio kecukupan modal (CAR) berada di level tinggi, memberikan bantalan bagi bank ketika menghadapi stres ekonomi.
Perbankan: Likuiditas dan Rasio Operasional
Industri perbankan dilaporkan memiliki likuiditas yang memadai. Rasio seperti AL/NCD (alat likuid terhadap non-core deposit) dan AL/DPK (alat likuid terhadap dana pihak ketiga) masih berada jauh di atas batas minimum pengawasan.
Liquidity Coverage Ratio (LCR) juga mencatat angka yang sehat. Dengan demikian, bank-bank punya cadangan likuiditas yang cukup untuk menghadapi risiko jangka pendek.
Sektor Non-Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Tidak hanya perbankan, sektor asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan fintech juga disorot dalam RDK.
Industri asuransi melaporkan pertumbuhan aset dan premi (meski segmen asuransi jiwa mengalami kontraksi). Rasio RBC (Risk Based Capital) untuk asuransi tetap di atas standar minimal yang ditetapkan.
Dana pensiun mencatat pertumbuhan aset yang solid, baik pada program wajib maupun sukarela.
Di sektor pembiayaan (leasing, perusahaan modal ventura, pinjaman digital) tumbuh moderat. NPF (Non Performing Financing) sektor pembiayaan secara agregat relatif terkendali.
Inovasi & Keuangan Digital (Fintech, Kripto, ITSK)
OJK juga menaruh perhatian besar pada sektor keuangan digital dan teknologi keuangan ( fintech / ITSK ).
Regulatory sandbox terus digunakan untuk mengevaluasi model baru. Beberapa entitas telah dinyatakan “lulus” uji coba.
Jumlah penyelenggara digital keuangan yang terdaftar meningkat, begitu juga kolaborasi antara institusi keuangan tradisional dengan penyedia layanan digital.
Transaksi kripto juga melonjak, baik dari sisi volume maupun jumlah pengguna. Hal ini menjadi sinyal bahwa masyarakat makin terbuka terhadap instrumen keuangan alternatif.
Edukasi, Literasi Keuangan & Perlindungan Konsumen
Dalam rangka menjaga stabilitas dan memperkuat kepercayaan publik, OJK aktif menyelenggarakan edukasi dan literasi keuangan. Sejak awal tahun, ribuan kegiatan telah digelar di berbagai daerah.
Platform digital seperti “Sikapi Uangmu” menjadi media untuk menyampaikan konten edukasi finansial yang relevan.
OJK juga terus menegakkan regulasi untuk melindungi konsumen. Sanksi administratif diberlakukan bagi pelaku usaha keuangan yang melanggar ketentuan.
Tantangan dan Risiko yang Harus Diwaspadai
Meski laporan RDK menunjukkan kondisi stabil, ada sejumlah tantangan yang harus dipantau:
-
Ketidakpastian global: pergeseran suku bunga di negara maju, konflik geopolitik, dan kondisi ekonomi dunia bisa memicu tekanan terhadap arus modal dan nilai tukar.
-
Risiko eksternal ke dalam negeri: inflasi, depresiasi mata uang, dan tekanan utang luar negeri menjadi ancaman terselubung.
-
Segmen kredit berisiko: kredit untuk usaha mikro, segmen konsumen, atau sektor-sektor yang rentan terhadap siklus ekonomi bisa mengalami tekanan.
-
Transformasi digital yang cepat: fintech dan aset kripto membawa peluang sekaligus risiko baru — seperti keamanan siber, regulasi yang belum matang, dan potensi liar.
-
Ketahanan institusi kecil: bank kecil, perusahaan pembiayaan regional, dan lembaga keuangan mikro mungkin memiliki buffer lebih tipis untuk menghadapi guncangan.
Proyeksi dan Rekomendasi OJK
OJK memproyeksikan kinerja sektor keuangan tahun 2025 akan tetap stabil, dengan pertumbuhan kredit yang moderat dan hati-hati di segmen berisiko tinggi.
Beberapa langkah rekomendasi yang disampaikan, antara lain:
-
Memprioritaskan penyaluran kredit ke sektor produktif yang punya prospek jangka panjang.
-
Memperkuat pengawasan dan tata kelola institusi keuangan, khususnya di sektor fintech dan lembaga kecil.
-
Meningkatkan literasi dan inklusi keuangan agar masyarakat makin cerdas dalam memilih produk keuangan.
-
Memperkuat kolaborasi antar lembaga (bank, fintech, pemerintah) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
✅ Kesimpulan
Laporan hasil RDK September 2025 dari OJK menyiratkan bahwa kondisi keuangan RI saat ini berada dalam kondisi stabil meskipun di tengah tantangan global.
Sektor perbankan, asuransi, pembiayaan, dan keuangan digital menunjukkan performa yang terjaga, namun tetap butuh kewaspadaan.
Langkah penguatan regulasi, edukasi publik, dan inovasi berkelanjutan menjadi kunci agar sistem keuangan Indonesia mampu menghadapi ketidakpastian ke depan.